Tugas Pokok & Wewenang
Kamis, | 13:20:17 WIB | Dibaca: 12982 Kali
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika
Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan bentuk struktur organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika telah diatur dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Tugas
Secara umum Institusi Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tanjung Jabung Timur memiliki tugas teknis sebagai berikut :
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika
- Pelaksanaan pengelolaan informasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Pelaksanaan layanan infrastruktur e-Government
- Pelaksanaan kerjasama di bidang Komunikasi dan Informatika
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Komunikasi dan Informatika
Secara spesifik tugas Dinas Komunikasi Dan Informatika dapat dilihat berdasarkan urusan yang terbagi menjadi bidang tugas, sebagai berikut :
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan Koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah pelayanan informasi publik di kabupaten, layanan infrastruktur dasar data center, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Kabupaten dan masyarakat, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet serta layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi.
- Bidang Layanan E-Goverment
Bidang Layanan E-Goverment mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Layanan Manajemen Data Informasi e-government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat serta Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.
Fungsi
Secara umum Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Komunikasi dan Informatika yang memiliki fungsi meliputi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika.
- Penyelenggara pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah pelayanan informasi publik di Kabupaten.
- Penyelenggaraan layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK pemerintah kabupaten, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten.
- Penyelenggaraan layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika.
- Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan informatika.
- Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang Komunikasi dan informatika yang diberikan oleh Bupati.