Bidang Layanan e-Gov
Bidang Layanan e-Gov
Bidang Layanan E-Goverment
Bidang Layanan E-Goverment mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Layanan Manajemen Data Informasi e-government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat serta Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.
Fungsi
Secara umum Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Komunikasi dan Informatika yang memiliki fungsi meliputi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika.
- Penyelenggara pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah pelayanan informasi publik di Kabupaten.
- Penyelenggaraan layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK pemerintah kabupaten, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten.
- Penyelenggaraan layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika.
- Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan informatika.
- Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang Komunikasi dan informatika yang diberikan oleh Bupati.