Laporan Awadl Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2015
Kamis, 27 Agustus 2015 | Dibaca: 1965 kali
Melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015, bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (I) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, berdasarkan tanda terima Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2015 tanggal 26 Agustus 2015, yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 23/BA/KPU-Prov-005/2015 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pengumuman ini.
FILE PENDUKUNG
- Daftar Lokasi BTS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016 [315 KB]- Pengumuman Peserta Lulus Programmer Diskominfo Kab. TJT Tahun 2019 [1.2 MB]
- Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Bidang [2.2 MB]