Tugas dan Fungsi Bidang Layanan e-Government Dinas Kominfo Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kamis, | 09:36:24 WIB | Dibaca: 12819 Kali
Bidang Layanan E-Government
Bidand Layanan E-Government Mempunyai Tugas Melaksanakn Penyiapan Koordinasi, Fasilitas
Perumusan dan Pelksanaan Kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan Layna ManajemenData Informasi e-Government, Intergasi Laynan Publik dan Kepemerintahan, Layanan keamnn Informasi e-Government, Layanan sistim Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten/Kota, pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat serta penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten/Kota.
Biadang E-Government dalam melaksanakan tugas sebagaiman menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan layanan penyedian penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
- Pelaksanaan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
- Pelaksanaan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, government cloud computing;
- Pelaksanaan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan public;
- Pelaksanaan layanan filtering konten negative, layanan interkoneksi jaringan intra pemerintah;
- Pelaksanaan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintregasi;
- Pelaksanaan layanan sistem informasi Smart City dan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
- Pelaksanaan layanan peningkatan kappasitas mayrakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;
- Pelaksanaan layanan implementasi e-Government dan Smart City, dan promosi pemanfaatan layanan Smart City di kabupaten;
- Pelaksanan layanan iteroperabilitas, Layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
- Pelaksanaan layanan pusat application program interface (API) daerah;
- Pelaksanaan layanan monitoring trafik elektronik;
- Pelaksanaan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government kabupaten;
- Pelaksanaan layanan koordinasi kerja sama lintas organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non Pemerintah;
- Pelaksanaan layanan intergasi pengelolaan TIK dan e-Government pemerintah kabupaten;
- Pelaksanaan layanan pengembangan business process re-engineering peyenan di lingkungan pemerintah dan non pemerintah (stakeholder Smart City);
- Pelaksanaan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintan dan publik;
- Pelaksanaan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfataan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
- Pelaksanaan layanan penanganan insiden keamanan informasi;
- Pelaksanaan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi, layann keamanam informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah;
- Pelaksanaan audit TIK, internet sehat, kreatif, inofatif dan produktif;
- Pelaksanaan layanan penyedian prasarana dan sarana komunikasi pemerintah; dan
- Pelaksanaan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan.
Seksi Infrastruktur Dan Teknologi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi sertapelaporan pelaksanaan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalaian Smart City, layanan dan pengembangan inovasi TIK dalam inflementasi e-Government, layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrasruktur dan teknologi informatika, Government cloud Computing serta layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
Seksi pengembangan dan layanan Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analilsis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan serta pelaksanaan layanan filtering konten negative, Layana interkoneksi Jaringan Intra pemerintah, layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintregasi, layanan sistem informasi Smart City dan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat, layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City, dan promosi pemanfataan layanan Smart City di kabupaten/kota, layanan interoperabilitas, layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, layanan pusat Application program interface (API) Daerah,layanan monitoring trafik elektronik, layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government kabupaten, layanan koordinasi kerja sama lintas Organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah, layanan integrase pengelolaan TIK dan e-Government pemerintahkabupaten, layanan pengembangan Business process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik serta layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik.
Seksi Keamanan Informasi dan Sandi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelporan pelaporan pelaksanaan layanan penanganan insiden keamanan informasi, layanan keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah, audit TIK, internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif, layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah serta layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan.