Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Tanjung
Kamis, | 09:33:39 WIB | Dibaca: 28849 Kali
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasioanal dan pemerintah daerah pelayanan informasi publik di kabupaten, layanan infrastruktur dasar data center, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kagiatan kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Kabupaten dan masyarakat, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet serta layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen yang terintegrasi.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
- Pelaksanaan layanan recoveru data dan informasi;
- Pelaksanaan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
- Pelaksanaan pengolahan informasi dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah;
- Pelaksanaan layanan pengelolaan data elektronik poemerintah dan non pemerintah;
- Pelaksanaan deseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di kabupaten;
- Pembuatan konten local dan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten local;
- Pelaksanaan layanan dan pengolahan aduan masyarakat;
- Pelaksanaan pemantauan tema komunikasi public lintas sectoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
- Layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;
- Pelaksanaan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembangaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah;
- Pelaksanaan penetapan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten dan tata kelola nama domain dan sub domain serta nama pejabat domain;
- Pelaksanaan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website dan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikat teknis bidang TIK;
- Pelaksanaan layanan monitoring isu publik di media (media masa san social) dan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
- Pelaksanaan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
- Pelaksanaan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press releasa, backgrounders) di kabupaten;
- Pelaksanaan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik; dan
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya komunikasi publik.
Seksi Pengelolaan Data Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, anlisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, layanan recovery data dan informasi, layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC), pengolahan informasi dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi public lintas lingkup nasional dan daerah, layanan pengelolaan data elektronik pemerinyah dan non pemerintah, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Kabupaten, pembuatan konten lokal dan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal.
Seksi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan aduan masyarakat, pemantauan tema komunikasi publik lintas sectoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal, Layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah, penetapan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain serta nama pejabat domain serta layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website dan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikat teknis bidang TIK.
Seksi Kemitraan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial) dan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat), pengelolaan hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di Kabupaten, layanan Pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik serta pengembangan sumber daya komunikasi publik.